⚠️ Pasal 111 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 111 (1) Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama. (2) Penetapan . . . l-!rf+TI-.I{Il tT3 l2l Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional; b. kepentinganperdaganganinternasional; c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d. posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional; e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional; f. fasilitasPelabuhan; C. keamanan dan kedaulatan negara; dan h. kepentingan nasional lainnya. (3) Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri. (4) Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. aspek administrasi; b. aspek ekonomi; c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan; e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan f. jenis komoditas khusus. (5) Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 26. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 . . . I PRESIDEN NEPUB|JK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.