⚠️ Pasal 11 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 11 (1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVI secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya ya+g besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam . . . SK No 095997 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh: a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengqiuan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2 Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.