PERPU-CIPTA-KERJAPasal 105ABab IIIversi 2022
Pasal 105A Peizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 . . . SK No 160367 A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.