⚠️ Pasal 105 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 105 Setiap Pejabat yang: a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/ atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/ atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b; c. melindungi pelaku Pembalakan Liar darr/ atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c; d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d; e. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/ atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e; f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruff; dan/atau g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana Pembalakan Liar dan/ atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rpl.000.OO0.O0O,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.OO0.OO0.00O,0O (sepuluh miliar rupiah). 2O. Di antara. . . PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -2L9- 20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal ll0A dan Pasal 1108 sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.