⚠️ Pasal 104 muncul 4× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 104 (1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp I 0.00O.00O. 000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dikecualikan... SK No 160388 A ELIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. (3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (l ). 34. Ketentuan Pasal 1O6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.