⚠️ Pasal 10 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 10 Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota; b. Pelaksanaan. SK No 167976 A FRESIDEN RTPUBLIK INDONESIA -2L- b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten lkota dilaksanakan sesuai dengan Dorrn€r; standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten lkota; b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 7 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.