Pasal 99a Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan. Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta. BAGIAN 7 Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.