KUHPerdataPasal 998Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 998 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.