KUHPerdataPasal 996Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 996 Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.