KUHPerdataPasal 994Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 994 Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu. Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.