KUHPerdataPasal 990Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 990 Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.