KUHPerdataPasal 987Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 987 Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.