KUHPerdataPasal 986Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 986 Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah ada.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.