KUHPerdataPasal 983Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 983 Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wali atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.