Pasal 980 Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu. Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dan hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu. Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.