Pasal 978 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban. Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal- hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.