KUHPerdataPasal 977Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 977 Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban. Pelepasan diri dari hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak- anak yang lahir setelah pelepasan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.