KUHPerdataPasal 976Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 976 Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.