Pasal 972 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan im tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu. BAGIAN 7 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.