KUHPerdataPasal 970Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 970 Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata- kata hak pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.