KUHPerdataPasal 97Bab IVversi 1847
Pasal 97 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.