KUHPerdataPasal 967Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 967 Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.