KUHPerdataPasal 966Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 966 Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.