Pasal 965 Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai hasil untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dari ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya. Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.