Pasal 964 Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.