KUHPerdataPasal 962Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 962 Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masing sebanding dengan besarnya hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.