KUHPerdataPasal 961Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 961 Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewaris menentukan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.