KUHPerdataPasal 960Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 960 Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak hari kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya; 1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu; 2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.