KUHPerdataPasal 955Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 955 Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan. Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.