KUHPerdataPasal 950Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 950 Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.