KUHPerdataPasal 947Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 947 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.