KUHPerdataPasal 946Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 946 Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.