KUHPerdataPasal 943Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 943 Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.