KUHPerdataPasal 938Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 938 Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.