KUHPerdataPasal 937Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 937 Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.