KUHPerdataPasal 936Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 936 Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.