KUHPerdataPasal 934Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 934 Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik. Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.