KUHPerdataPasal 928Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 928 Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.