KUHPerdataPasal 927Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 927 Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.