KUHPerdataPasal 923Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 923 Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie. Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.