KUHPerdataPasal 915Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 915 Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang- undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.