KUHPerdataPasal 911Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 911 Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.