KUHPerdataPasal 905Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 905 Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.