KUHPerdataPasal 890Bab XIIIversi 1847
Pasal 890 Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.