KUHPerdataPasal 89Bab IVversi 1847
Pasal 89 Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah: 1. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan; 2. bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.