KUHPerdataPasal 889Bab XIIIversi 1847
Pasal 889 Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.