KUHPerdataPasal 884Bab XIIIversi 1847
Pasal 884 Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.