KUHPerdataPasal 864Bab XIIversi 1847
Pasal 864 Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam Bagian 2 bab ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.