KUHPerdataPasal 861Bab XIIversi 1847
Pasal 861 Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga- keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan. www.hukumonline.com www.hukumonline.com BAGIAN 3 Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.