KUHPerdataPasal 852bBab XIIversi 1847
Pasal 852b Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga. Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.